Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker Minggu malam, 3 Januari 2021 bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 7 orang. Masing-masing 4 orang dari Polsek Krembangan dan 3 orang dari anggota Koramil Krembangan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini menyasar tempat-tempat keramaian seperti warung kopi (Warkop) dan cafe.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Diantaranya yakni Warkop Sahabar di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Rukun, Warkop Hijau di Jalan Rembang dan Cafe Sahabat di Jalan Demak.
Dalam operasi ini masih ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Mereka diberikan teguran dan sekaligus sanksi fisik berupa push up dan diminta agar selalu menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin serta menjaga jarak sosial.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi