Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Dukuh dan Jalan Karet, Kamis pagi, 7 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 08.30 yang diikuti personil dari instansi samping.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegitan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini dilibatkan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak pada tempatnya.
Masing-masing 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 oprang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 4 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi