Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 8 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan secara mobile bersama instansi samping di Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Kalimati yang dimulai pada pukul 08.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Paban Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 orang anggota deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial sebanyak 4 orang dan 4 orang lainnya dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi