Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 8 Januari 2021.
Kegiatan operasi penertiban masker ini digelar di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako Polsek Semampir yang dimulai pada pukul 20.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi dipimpin Panit Sabhara Iptu Fathor Arifin yang diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Opeasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 1 orang dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Jika masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi