Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekaligus penertiban masker bersama instansi samping, Selasa malam, 12 Januari 2021.
Operasi yang merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 ini digelar mulai pukul 22.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K ini juga sekaligus implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni sejumlah warung kopi (Warkop). Masing-masing yaitu Warkop Giras TQ di Jalan Asemrowo, Warkop Genting di Jalan Genting, Warkop Giras depan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun dan Warkop Barokah Faisal di Jalan Asem Mulya.
Saat itu disampaikan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi, karena sudah melewati batas jam malam. Sementara kepada pemilik Warkop disampaikan untuk segera menutup tempat usahanya.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan masyarakat yang tanpa masker. Semuanya sudah patuh terhadap protokol kesehatan tersebut.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi PPKM ini akan terus dilakukan sesuai jadwal, yaitu sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Melalui kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan, atau bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi