Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer arah Madura menuju Surabaya, Rabu pagi, 13 Januari 2021.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH yang diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini juga diikuti Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno, Panit Reskrim Polsek Kenjeran Ipda Sularno, Kanit Intelkam Polsek Kenjeran Iptu Djoko Lelono dan 10 anggota Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota Satpol PP, 4 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 26 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 14 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda. Sementara 12 orang lainnya diperintahkan putar balik dan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi ini dilakukan sesuai jadwal PPKM yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi