Polsek Krembangan Lakukan Operasi Yustisi PPKM, Amankan 9 Orang Tanpa Masker

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Tambak Asri, Kamis pagi, 14 Januari 2021.

Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Danramil Krembangan Mayor Sukimun dan Camat Krembangan Bapak Agus Tjahyono.

Pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Saat itu operasi dilakukan mulai pukul 08.00 yang diikuti Kanit Sabhara dan Kanit Lantas Polsek Krembangan, Kasi Trantib Kecamatan Krembangan, 12 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Krembangan, 8 anggota Koramil Krembangan, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, 5 anggota Puskesmas, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 8 anggota Satpol PP Jatim.

Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing dilakukan swab tes di tempat sekaligus dilakukan penyitaan KTP.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi yustisi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Operasi ini akan terus kami lakukan sesuai jadwal sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru