Seputarperak.com- Polsek Krembangan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan sekaligus sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat pagi, 15 Januari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini diikuti 5 personil Polsek Krembangan bersama 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain Warkop kegiatan ini juga dilakukan di sejumlah warung makan di kawasan Kelurahan Morokrembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan. Semua pengunjung dan pemilik Warkop serta warung makan sudah mematuhi aturan termasuk penggunaan masker.
Saat itu personil Polsek Krembangan mengingatkan agar Warkop dan warung makan tidak buka melebihi pukul 20.00 karena sudah menjadi ketentuan dalam aturan pelaksanaan PPKM, terkait jam malam untuk mencegah kerumunan.
Sementara pada pengunjung disampaikan agar tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun yang dapat menjadi potensi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi