Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa pagi, 19 Januari 2021 di Jalan Dupak Rukun.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi dimulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hari Kurniawan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Turut serta Kanit Lantas Polsek Asemrowo Iptu Suwito, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo Iptu Sujito dan perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Asnan Chotib.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 angota Polsek Asemrowo, 4 anggota TNI AD, 2 anggota Pomal, 10 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil maupun penumpang angkutan umum.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi