Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 31 Januari 2021 di sejumlah warung dan mini market.
Kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 22.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi in merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan 3 tempat yang melanggar aturan jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM. Masing-masing yaitu 2 warung dan 1 mini market.
Para pemilik tempat usaha tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu dan diingatkan agar tidak lagi buka melebihi pukul 20.00 atau akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen bersama instansi samping dalam menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi