Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 4 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung yang masih buka.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 1 anggota Satgas Covid-19, 2 anggota Satpol PP dan 3 personil Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Giras 71 Jalan Greges Barat, Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat, Warkop Yupi Jalan Margomulyo dan Warkop Mubarok Jalan Tambak Langon.
Dalam kegiatan ini para personil memberikan teguran kepada para pemilik Warkop karena telah melanggar jam malam pukul 20.00 yang menjadi batas operasional Warkop pada penerapan PPKM.
Saat itu para pemilik Warkop diperintahkan segera tutup dan tidak lagi buka lewat pukul 20.00 atau akan dijatuhi sanksi berat.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin menggelar operasi PPKM ini setiap hari dengan harapan dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi