Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban jam malam di beberapa warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Sabtu malam, 6 Pebruari 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti 13 personil yang terdiri dari 9 anggota Polsek Krembangan, 2 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Kedai Kopi Jalan Gadukan, Warkop Giras 71 Jalan Gadukan, Warkop STMJ Jalan Gresik Gadukan Timur, Cafe Sahabat Java Jalan Demak, Cafe Regeng Jalan Demak dan Warkop Risalah Kopi Jalan Demak.
Dalam operasi ini para personil memerintahkan kepada para pemilik Warkop dan cafe agar segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan pukul 20.00 dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini digelar rutin setiap hari sebagai upaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembangan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi