Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu pagi, 10 Pebruari 2021 di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Wakapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sentot Sumadi.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 anggota Polsek Semampir, 15 anggota Satpol PP, 2 anggota Pomal dan 3 anggota Koramil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi