Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur bersama personil gabungan, Sabtu pagi, 13 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, yang diikuti 8 anggota Polres, 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota TNI serta 15 anggota Satpol PP.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker atau razia masker ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi