Seputarperak.com- Sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pengurus kampung tangguh semeru (KTS) RW 02 Kelurahan Dupak.
Dalam kunjungannya Rabu malam, 17 Pebruari 2021 di Posko KTS yang sekaligus Balai RW 02 Kelurahan Dupak, Ipda Eko mengingatkan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Karena telah diberlakukan PPKM berbasis mikro yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, maka diperlukan peran serta semua pihak untuk ikut memantau penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Termasuk mengingatkan para pengurus KTS agar tegas dan tidak segan menegur warga yang tidak memakai masker diluar rumah atau juga yang berkerumun untuk dibubarkan.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, sosialisasi PPKM berbasis mikro ini rajin disampaikan kepada para pengurus kampung.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
“Karena dalam PPKM berbasis mikro ini diperlukan peran serta pengurus kampung, sehingga sosialisasi terus kami lakukan demi menyukseskan pelaksanaan PPKM berbasis mikro tersebut,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi