Polsek Asemrowo Lakukan Operasi Pemberlakuan Jam Malam Sesuai Penerapan PPKM Berbasis Mikro

seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 22 Pebruari 2021.

Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 21.30 dengan sasaran warung kopi (Warkop) yang masih buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Dalam operasi ini dilibatkan 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.

Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Adapun sasaran operasi yakni Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapi Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Jalan Asemrowo Kali, Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun dan Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun.

Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniwan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Dengan mencegah kerumunan kami berupaya menekan penyebaran Covid-19. Karena kerumunan sangat berpotensi menyebabkan penyebaran virus tersebut,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru