Seputarperak.com- Patroli skala besar diikuti operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 5 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Patroli dimulai pukul 22.00 yang diawali apel persiapan dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Sonie Febianto di lapangan Mapolres.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Satintelkam, 2 anggota Satsabhara, 4 anggota Satreskrim, 2 anggota Propam, 4 anggota Satlantas dan 1 anggota Satresnarkoba.
Dalam kegiatan patroli keliling ini para personil sempat berhenti di beberapa tempat yang terdapat warung-warung masih buka.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Diantaranya di Jalan Kalimas sebelah timur Rumah Sakit PHC, Jalan Jakarta dan Jalan Perak Barat.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena tetap buka diatas pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik warung diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diperintahkan meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak ditemukan adanya pengunjung tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan patroli skala besar diikuti operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terutama aksi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta kemungkinan adanya pelanggaran protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi