Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00, Sabtu, 13 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 23.00 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi diantaranya warung kopi (Warkop) Warmindo Jalan Dupak Rukun, Warkop Warmindo Jalan Demak, Warkop Lesehatan Jalan Demak dan Warkop Perak Jalan Perak Barat.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop agar segera tutup karena sudah melewati pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam akhir sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini juga didapati sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi