Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinisial H (25), warga Jalan Sidonipah gang 1, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Krembangan, bahwa H adalah seorang pengguna narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Dia bahkan disebut-sebut sering menggelar pesta sabu di rumahnya bersama beberapa orang temannya.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diperoleh sejumlah petunjuk kuat yang menyatakan bahwa H memang seorang pengguna sabu.
Selanjutnya, pada Jumat malam, 7 September 2018, personil Unit Reskrim mengungtit H yang saat itu diinformasikan baru saja membeli narkkoba.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Sekitar pukul 22.00, Unit Reskrim Polsek Krembangan akhirnya membekuk H yang baru saja tiba di rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, saat ditangkap H sempat menolak digeledah.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
Namun, hal ini tidak membuat personil Unit Reskrim mengurungkan niatnya untuk membongkar kedok H. Pria bertubuh kerdil tersebut tetap digeledah, hingga akhirnya ditemukan satu bungkus rokok merk Promild yang didalamnya terdapat batangan rokok beserta satu poket sabu.
“Begitu ditemukan barang bukti, H langsung dibawa personil Unit Reskrim ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini dia ditahan dengan status tersangka. Kami menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi