Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap semangat menerapkan penyekatan di Pospam Laksda M Nasir, bersama instansi samping, Rabu pagi, 19 Mei 2021.
Penyekatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Krembangan, Iptu Rahmat, yang diikuti anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Dishub, anggota Satpol PP dan anggota Linmas.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Kegiatan penyekatan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat yang masih hendak mudik lebaran.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah, guna mencegah munculnya cluster baru Covid-19.
Hanya kendaran berplat nomor L dan W saja yang mendapat ijin langsung melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan selain berplat nomor L dan W diperintahkan putar balik, kecuali memiliki tujuan-tujuan yang diperbolehkan dalam penyekatan ini. Seperti tujuan kerja atau kedinasan, kendaraan pengangkut logistik dan ambulance.
Itu pun harus menunjukkan bukti-bukti atau surat keterangan sebagai pendukung untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan penyekatan ini masih terus dilakukan karena masih antusiasnya masyarakat untuk mudik.
“Awalnya penyekatan hanya sampai tanggal 17 Mei 2021. Namun kemudian diperpanjang lagi karena dikhawatirkan masih banyak masyarakat yang akan mudik,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi