Antisipasi Kriminalitas, Warga Diminta Hidupkan Kembali Aturan Tamu Wajib Lapor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Upaya menekan tindak kriminalitas terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan rajin memberikan himbauan kepada masyarakat. Termasuk himbauan tamu wajib lapor.

Salah satunya seperti yang dilakukan Aiptu Eddy Soeroso, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Serta Ciptakan Rasa Aman, Polsek Asemrowo Gelar Patroli Mobile di Malam Hari

Dalam pertemuannya dengan Bapak Bidoli, ketua RW IX Kelurahan Ujung, Jumat siang, 14 September 2018 di warung giras Jalan Hangtuah, Aiptu Eddy Soeroso menyampaikan pesan tamu wajib lapor ini.

Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C

Dia menghimbau Bapak Bidoli selaku ketua RT, menegakkan aturan ini, khususnya kepada tamu yang menginap atau singgah lebih dari 24 jam.

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan tamu wajib lapor ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun beberapa tahun belakangan ini sudah ditinggalkan.

Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C

“Karena sekarang ini tindak kriminalitas sedang marak lagi, maka perlu kiranya untuk kembali menghidupkan aturan tersebut. Nantinya kami akan blusukan ke kampung-kampung untuk menyampaikan himbauan seperti ini kepada para ketua RT dan RW,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru