Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam, Senin, 26 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 yang dipimpin Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota Brimob Polda Jatim, 2 anggota Koramil, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung dan toko yang masih buka untuk sgera tutup karena sudah melewati pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka juga diingatkan agar tidak memberi layanan makan di tempat dan khusus layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi