Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung, Rabu, 28 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan dan diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Koramil Krembangan dan Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih memberikan layanan makan di tempat.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Mereka juga diingatkan tentang pemberlakuan jam malam dan memerintahkan agar segera tutup. Karena sesuai aturan pemberlakuan PPKM Darurat, warung-warung dan toko-toko harus tutup pukul 21.00.
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni warung-warung di Jalan Demak dan warung-warung di Jalan Tambak Asri.
Saat itu didapati dua orang pengunjung yang tidak menggunakan masker dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kecamatan Krembangan untuk dilakukan swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi