Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat bersama instansi samping, Selasa malam, 3 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Krembangan Utara dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah mendekati pukul 21.00, dimana diberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Selain itu juga dilakukan penertiban masker kepada para pengguna jalan, dimana yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya membatasi mobilitas masyarakat dan mecegah kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi