Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam, Sasar Warung & Toko di Jalan Nyamplungan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan instansi samping melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin, 23 Agustus 2021.

Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini dipimpin AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir.

Saat itu dilibatkan 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, kios dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan.

Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang merupakan batas pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Melalui kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru