Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 10 November 2021 di Wilayah Hukum Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga pukul 21.30, dipimpin oleh Iptu Suwito, SH, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Pada operasi ini para anggota menyasar warung makan maupun warkop dan PKL yang berada di Jalan Asemraya, Jalan Asemrowo Kali, Jalan Asem Mulya dan Jalan Dupak Rukun.
Saat itu didapati 8 orang pengunjung warkop/giras yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up sebanyak 20x, kemudian diberikan masker secara gratis untuk digunakan.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi