Ops Yustisi Digelar Polsek Asemrowo, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi bersama 3 pilar, Selasa pagi, 23 November 2021.

Operasi dilakukan pada pukul 08.20 di Pos Lantas Dupak Rukun, Kelurahan Genting, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan dihadiri anggota Polsek Asemrowo dan personil gabungan.

Diantaranya yang hadir adalah Kapolsek Asemrowo, Kanit Lantas Polsek Asemrowo, 6 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 personil Polsek Asemrowo, 8 personil Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, 1 personil Bhabinsa Koramil Tandes, 10 personil Satpol PP Kota Surabaya, 6 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 5 personil Linmas Kota Surabaya.

Adapun sasaran dari operasi ini adalah para pengguna jalan yang melintas didepan Pos Lantas Dupak Rukun, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun mobil.

Dalam pelaksanaan, petugas menghimbau agar selalu menaati peraturan protokol kesehatan 5M. Bagi yang diketahui tidak menggunakan masker dan atau menggunakan masker dengan tidak benar akan diberikan sanksi ditempat.

Hasil dari operasi ini petugas melakukan penindakan terhadap 32 pelanggar, 28 diantaranya mendapat sanksi hukum berupa penyitaan KTP dan 4 lainnya mendapat sanksi fisik berupa push up.

Dengan adanya operasi ini diharapkan para warga bisa disiplin dalam menaati peraturan protokol kesehatan dan menggunakan masker dengan benar. Karena ini termasuk salah satu cara pencegahan penyebaran virus Covid-19. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru