Polsek Asemrowo Lakukan Operasi Yustisi Skala Besar, Sasar Masyarakat Yang Tidak Patuh Peraturan Protokol Kesehatan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi skala besar bersama instansi samping, Senin, 29 November 2021.

Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Dupak Rukun NO 42, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya pada pukul 08.15 WIB.

Adapun personil yang hadir bertugas diantaranya Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Iptu Suwito, SH., MH bersama 5 perosnil Polsek Asemrowo, 5 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 perosnil Babinsa Koramil Tandes, 4 Personil Sat Pol PP Provinsi Jawa Timur, 2 Staff Sataf Pemkot Surabaya, 9 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 personil Linmas Kota Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Implementasi Inmendagri No 60 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 16 s/d 29 November 2021.

Operasi ini menyasar para pengguna jalan yang melintasi Jalan Dupak Rukun, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil.

Operasi ini dilaksanakan secara selektif, dan menghimbau para pengguna jalan agar selalu mentaati Peraturan Protokol Kesehatan 5M, bagi yang tidak menggunakan masker ataupun salah dalam menggunakan masker akan diberikan sanksi tegas.

Dari opersi yang berjalan, petugas berhasil mengamankan 21 orang pelanggar. 15 orang diantaranya diberikan sanksi hukum berupa penyitaan KTP dan 6 orang diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 20 kali.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para masyarakat lebih disiplin dalam mentaati peraturan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru