Operasi Yustisi Gabungan Dilaksanakan Polsek Asemrowo, Disiplinkan Masyarakat Yang Tidak Taat Peraturan Prokes

seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi yustisi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun No 42, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, 20 Desember 2021.

Operasi ini dimulai pada pukul 08.15 WIB yang dipimpin Kanit Lantas Iptu Suwito, S.H., M.H beserta 5 personil Polsek Asemrowo.

Selain itu hadir juga 5 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 personil Pomal TNI AL, 1 personil Babinsa Koramil Tandes, 4 personil Sat Pol PP Provinsi Jawa Timur, 10 personil Staff Pemkot Surabaya, 5 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 5 personil Linmas Kota Surabaya.

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inmendagri No 67 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 14 Desember 2021 s/d 03 Januari 2022.

Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.

Adapun hasil operasi didapati 28 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 25 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP oleh Sat Pol PP Kecamatan Asemrowo selama 1 minggu, dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial berupa push up sebanyak 20 kali.

Menurut Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Dengan adanya operasi ini kami yakin masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru