Polsek Asemrowo Lakukan Kegiatan Pemberitahuan Suraat Edaran Ke Pedagang DI Wilayah Asemrowo

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan kegiatan pemberitahuan surat edaran kepada para pedagang warung dan pedagang sentra wisata kuliner di wilayah Kecamatan Asemrowo, Rabu, 29 Desember 2021.

Kegiatan ini dilakukan bersama dengan 3 pilar yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Asemrowo, Satpol PP Kecamatan Asemrowo serta Linmas Kecamatan Asemrowo pada pukul 09.00 WIB.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran para petugas adalah warkop atau giras di Jalan Asem Mulya, Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Margomulyo dan Jalan Tambak Langon Surabaya.

Para petugas memberikan sosialisasi mengenai Surat Edaran Nomor 300/6751/436.722/2021 Tentang Aktivitas Para Pedagang Yang Dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Kota Surabaya. Para pedagang dihimbau pada tanggal 31 Desember 2021 untuk mengakhiri segala kegiatan berdagang dan menutup kedai pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk warung atau giras yang baru beraktivitas pada pukul 18.00 WIB dihimbau untuk tidak berjualan.

Dasar dari pembatasan aktivitas tersebut adalah Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021, Surat edaran menteri Agama Nomor SE.33 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat edaran Walikota Surabaya Nomor 443.2/ 15424/ 43.6.8.4 / 2021 tanggal 14 Desember 2021.

Selain memberikan himbauan mengenai waktu operasi warung dan giras, petugas juga mengingatkan para pedagang dan pengunjung untuk selalu menerapkan peraturan protokol kesehatan yang berlaku. Tetap menggunakan masker saat diluar ruangan dan menjaga jarak dalam beraktivitas. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru