Polsek Asemrowo Lakukan Giat Operasi Yustisi, Pastikan Masyarakat Patuhi Peraturan Prokes

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi penertiban masker, Selasa, 11 Januari 2022.

Kegiatan ini idlakukan di Pos Lantas Dupak Rukun Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya pada pukul 08.20 WIB.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 01  Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 4 Januari 2021 s/d 17 Desember 2021.

Adapun selama pelaksanaannya dihadiri oleh Pawas Kanit Sabhara Iptu Yunus, 7 personil oiket fungsi Polsek Asemrowo, 1 personil Babinsa Koramil dan 6 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.

Sasaran dari kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di depan Pos Lantas Dupak Rukun, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. Para petugas menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar.

Hasil dari kegiatan ini adalah telah dilakukan penindakan terhadap sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. 3 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membaca surah Al-Fatihah dan 7 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 20x.

Kegiatan ini dilakukan setiap hari guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, karena hal ini dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru