Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi gabungan, Rabu, 02 Februari 2022.
Operasi yang digelar mulai pukul 08.30 hingga pukul 09.30 ini dipimpin oleh Yaji selaku Pawas, beserta 5 anggota piket fungsi Polsek Krembangan dan 5 personil satpol PP Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 01 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 1 Februari sd 7 Februari Tahun 2022.
Untuk sasaran operasi yakni masyarakat yang berada warung atau kafe sepanjang Jalan Perak Baraat hingga Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu disampaikan teguran kepada para penjual dan pembeli serta warga sekitar yang melintasi pasar agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Mereka dihimbau untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, dan menggunakan masker yang masih layak pakai. Dihimbau juga kepada para masyarakat agar segera melakukan vaksinasi bagi yang belum di tempat vaksin terdekat.
Dalam operasi ini beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker diberikan teguran dan selanjutnya dipasangkan masker gratis sambil diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kegiatan operasi yustisi gabungan ini diikuti penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan dapat mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 serta para pelanggar protokol kesehatan. (hum)
Editor : Redaksi