Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan kegiatan patroli yustisi, Selasa, 22 Februari 2022.
Kegaitan ini dilakukan di Jalan Tambak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB sebagai wujud implementasi Inmendagri No 10 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kota Surabaya.
Adapun petugas pelaksana yang hadir di lokasi saat itu diantaranya Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sonnie Febianto dan beberapa personil piket Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di lokasi, para petugas memberikan himbauan kepada masyarakat di sekitar pasar baik pedagang, pembeli maupun pengendara yang melintas untuk tetap mematuhi peraturan PPKM Level 3 dan disiplin pada protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan menjaga jarak dari kerumunan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari dengan harapan masyarakat lebih disiplin dalam mentaati peraturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi