Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar Operasi Yustisi skala besar dalam rangka penindakan pelanggar protokol kesehatan dan merupakan wujud implementasi Inmendagri No 10 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 wilayah Kota Surabaya mulai tanggal 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022, serta SE Walikota Surabaya No 443/7787/436.8.4/2021 tentang Pendisiplinan Prokes yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 23 Februari 2022 di sepanjang Jalan Indrapura, depan Holland, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada pukul 09.00 WIB.
Adapun petugas yang turun di lokasi diantaranya AKP Eko Adi Wibowo selaku Pawas bersama Ipda Noky Widhiantoro, S.H selaku Padal. Hadir juga beberapa ersonil polri diantaranya 2 personil Sat Intelkam, 2 personil Propam, 2 personil Sat Samapta, 2 personil Sat Lantas, 2 personil Sat Narkoba, 2 personil Sat Reskrim, 2 personil Gabungan Staff, 3 personil Dishub Kota Surabaya serta 8 personil Satpol PP Kota Surabaya.
Sasaran operasi kali ini yakni para pengguna jalan R2 yang melintas di Jalan Indrapura. Kegiatan dilaksanakan secara selektif, masyarakat yang melintas diberikan himbauan dan diingatkan untuk selalu patuh pada peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan menjaga jarak.
Selama operasi petugas juga membagikan masker secara gratis sebanyak 46 buah kepada masyarakat yang melintas serta menindak dan memberikan teguran kepada 14 masyarakat yang melanggar peraturan protokol tidak menggunakan masker, kemudian diberikan masker gratis untuk digunakan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan terkendali, diharapkan dengan adanya kegiatan ini para masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi