Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak laksanakan operasi yustisi gabungan dalam rangka implementasi Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kota Surabaya tanggal 22 Februari s/d 28 Februari Tahun 2022 pada hari Rabu, 23 Februari 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di depan Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak No 380, Kota Surabaya pada pukul 08.00 WIB.
Adapun petugas yang hadir di lokasi diantaranya Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H, Wakapolsek Krembangan AKP Anang Singgih DH, Panit Reskrim Polsek Krembangan, Kasihumas Polsek Krembangan, Panit Binmas Polsek Krembangan, Kasie Trantib Kecamatan Krembangan 13 personil Polsek Krembangan, 6 personil TNI/Pomal serta 8 personil Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Sasaran dari kegiatan ini adalah para pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara motor maupun mobil yang melintas di depan Klenteng Mbah Ratu. Para petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
Selama kegiatan petugas juga mengamankan sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda melalui bank sebesar Rp. 150.000 serta mengucapkan Pancasila. Setelahnya para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis untuk digunakan dan diingatkan untuk tidak mengulanginya lagi.
Kegiatan berlangsung lancar dan aman, dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh masyarakat khususnya di wilayah Krembangan dapat lebih disiplin lagi dalam mentaati peraturan protokol kesehatan sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi