Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi penertiban masker, Kamis, 24 Februari 2022.
Kegiatan ini dilakukan di depan Mapolsek Asemrowo, Jalan Asemraya 2C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya pada pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Levell 3 tanggal 22 s/d 28 Februari 2022 di wilayah Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun selama pelaksanaannya dihadiri oleh Kanit Intelkam Iptu Poniman, Pawas Panit Reskrim Iptu Joko Hadi W.SH, 6 personil gabungan piket fungsi Polsek Asemrowo, 1 personil Babinsa Koramil Tandes, 5 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di depan Mapolsek Asemrowo, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. Para petugas menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar.
Hasil dari kegiatan ini adalah telah dilakukan penindakan terhadap sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. 4 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membaca surah Al-Fatihah dan 8 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 20x.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, karena hal ini dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi