Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan kegiatan patroli yustisi, Kamis, 03 Maret 2022.
Kegaitan ini dilakukan di sekitar Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada pukul 11.00 WIB sebagai wujud implementasi Inmendagri No 10 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kota Surabaya.
Adapun petugas pelaksana yang hadir di lokasi saat itu PS Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Munid, S.Pd.I., M.Pd bersama instansi samping yakni personil Dishub, Satpol PP dan BPBD.
Di lokasi, para petugas memberikan himbauan kepada masyarakat yang melintas untuk tetap mematuhi peraturan PPKM Level 3 dan disiplin pada protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan menjaga jarak dari kerumunan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari dengan harapan masyarakat lebih disiplin dalam mentaati peraturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi