Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 13 Maret 2022.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor Inmendagri No.15 tahun 2022 ttg perpanjangan PPKM level 2 wilayah Kota Surabaya mulai tanggal 8 Maret 2022 s/d 14 Maret 2022 Pergub No.188/ 379/ KPTS/ 013/ 2021, serta SE Walikota Sby No. 443/ 7787/ 436.8.4/ 2021 ttg Pendisiplinan Prokes yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu operasi dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Sugeng Herwanto, S.H.
Turut serta dalam operasi ini Kanit Intelkam Polsek Kenjeran Iptu Djoko Lelono, Kanit Lantas Polsek Kenjeran ptu Supriono, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Sugeng, 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Polsek Kenjeran, 8 anggota Satpol PP, 4 anggota Dishub Pemkot Surabaya dan 2 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu didapati sebanyak beberapa pengguna jalan serta pekerja bangunan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan masker secara gratis serta diberi himbauan untuk tetap patuh peraturan protokol kesehatan.
Diterangkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19, khusnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi