Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak laksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, Kamis, 17 Maret 2022.
Kegiatan ini dilakukan di deoan Mapolsek Asemrowo, Jalan Asem Raya 2C, Kota Surabaya pada sekitar pukul 08.20 WIB hingga pukul 09.30 WIB dalam rangka Implementasi Inmendagri No 16 Tahun 2022 Tentang Perapanjangan PPKM Level 2 Tanggal 15 s/d 21 Maret 2022.
Adapun petugas yang hadir di lokasi diantaranya Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH, Pawas Kanit Intelkam Iptu Poniman, Kanit Samapta Iptu Yunus, Kanit Binmas Iptu Bambang SP, Panit Lantas Ipda Abu Bakar, 7 personil Polsek Asemrowo, 1 personil Babinsa Koramil serta 5 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Sasaran operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Asemrowo, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun mobil. Selama pelaksanaan dilakukan secara selektif, para pengguna jalan diingatkan untuk selalu patuh dan mentaati peraturan protokol kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung petugas mengamankan 12 orang yang melanggar peraturan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi. 7 orang diberikan sanksi hukuman disiplin berupa membaca surat Al Fatihah dan mengucapkan Pancasila, serta 5 orang lainnya diberikan sanksi hukuman disiplin beripa push up sebanyak 20 kali.
Kegaiatan ini dilakukan secara rutin dengan harapan seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar ruangan, sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (hum)
Editor : Redaksi