Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Release Kasus Pengangkutan Satwa Liar Yang Dilindungi

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pelaku pengangkutan satwa liar yang dilindungi. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si dalam jumpa pers, Jumat siang, 1 April 2022.

Dijelaskan bahwa 2 pelaku yang berinisial DS dan EF melakukan pengangkutan satwa liar berupa burung murai batu, burung kolibri, burung kapas tembak, burung cucak hijau, burung cicilin, burung tledekan, burung srindit, burung cucak ij, burung kacer, burung gelatik, burung beo dan burung ciblek.

Adapun petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dari luar kota yang diangkut oleh truk di kapal KM Dharma Rucita dan berlabuh di Pelabuhan Djamrud, Tanjung Perak Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan beberapa burung dan satwa liar yang dilindungi. Selanjutnya kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ini para tersangka dijatuhi Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru