Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika pada hari Rabu 6 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Adapun kronologi kejadiannya saat itu anggota Satreskoba Polres Pealbuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika ketika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didepan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia 7, Surabaya. Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan secara lanjut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka RH bin SR beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.

Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan saat berada di rumahnya kemudian tersangka dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru