Personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Operasi Yustisi Dan Cipta Harkamtibmas di Jalan Kalianget

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak laksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan serta cipta harkamtibmas di wilayah hukum Polre sPelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 20 April 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar Inmendagri Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas dan Surat Edaran Walikota Surabaya nomor : 451/5599/436.8.5/2022, tanggal 29 Maret 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H /2022 M.

Adapun dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Pawas Ipda Suroto dan Padal Iptu Heri Susanto, serta diikuti beberapa personil diantaranya 5 personil Satpol PP, 5 personil BPBD, 2 personil Sat Sabhara, 2 personil Intel dan 2 personil Propam.

Selama kegiatan, para personil berjalan menyusuri Jalan Kalianget dan mengingatkan warga yang masih beraktifitas mengenai peraturan protokol kesehatan. Mereka dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan prokes dimanapun berada terutama menggunakan masker saat beraktifitas diluar ruangan.

Selain memberikan himbauan, parapetugas juga membagikan masker ke beberapa warga yang terlihat tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker yang sudah tidak layak pakai.

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dengan harapan seluruh warga Surabaya khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru