Polisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri

seputarperak.com

Surabaya - Dari hasil perkembangan terhadap kasus ekspor minyak goreng ke Dili Timor Leste, 162.642 liter atau 122 ton minyak goreng kemasan yang berhasil digagalkan oleh petugas gabungan Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Surabaya, pada (28/04/2022) lalu.

Perlu diketahui, Dalam kasus tersebut Polisi menyita minyak goreng kemasan pada saat itu, dari delapan truk kontainer yang mengangkut minyak-minyak tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto SIK., SH., MSi, mengungkapkan, Setelah kumpulkan data serta hasil penyidikan sampai saat ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari kasus tersebut.

"Lalu kita dari Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah mengeluarkan surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri ke kantor Imigrasi, terhadap.2 tersangka berinisial E 60 tahun dan R 44 tahun," ungkap Anton, pada Selasa (16/05/2022).

Anton menyebut, untuk peran masing-masing tersangka adalah sebagai pemilik barang (minyak goreng) yang hendak diekspor dan satu lainnya berperan sebagai pengurus dokumen ekspor.

"Peran R pemilik barang, ia meminta bantuan E untuk mengurus dokumen ekspor," imbuhnya.

Saat melakukan penggeledahan CV.BLA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari diantaranya 1 (satu) unit computers merk HP, 3 lembar kertas Laporan Penyerahan container, dan 1 Buku catatan data container.

Kapolres memastikan, bakal terus bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas permainan eksportir nakal yang tak patuh pada kebijakan pemerintah.

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru