Seputarperak.com- Personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Senin, 09 Mei 2022.
Dua orang pengguna narkoba dibekuk di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Krembangan Jaya Utara, Kota Surabaya.
Tersangka TS bin S berhasil diamankan petugas di rumahnya, setelah personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam penggerebekan ini selain mengamankan tersangka, personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah handphone beserta simcardnya dan beberapa klip plastik yang berisi narkotika dengan beragam berat.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapat barang tersebut dari Jambul dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali.
Saat itu personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran gelap narkotika, kemudian mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang menyalahgunakan narkotika di rumah TKP. Dari informasi tersebut para personil langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada kedua tersangka .
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka. (hum)
Editor : Redaksi