Seputarperak.com- Penindakan pelanggar rambu lalu lintas dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para pengendara yang melintas di Jalan Margomulyo, Rabu, 3 Oktober 2018.
Saat itu beberapa pelanggar rambu larangan parkir diberikan sanksi tilang karena nekat parkir di tempat yang dilarang.
Baca juga: Polsek Krembangan Lakukan Pengaturan Malam, Urai Kepadatan Lalu Lintas
Diantaranya para sopir truk angkutan yang kerap parkir sembarangan tanpa memperdulikan rambu-rambu.
Baca juga: Unit Lantas Polsek Kenjeran Gelar Pengaturan Pagi, Cegah Kemacetan
Kegiatan ini dilaksanakan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas Dinas Perhubangan
Menurut Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan ini diberikan sebagai bagian dari penegakkan aturan lalu lintas.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli di Toko Emas, Sampaikan Waspada Pencurian
“Setiap kali berpatroli personil kami sering menemukan pelanggar rambu-rambu. Mereka langsung kami berikan tindak tilang sebagai efek jera. Diantaranya yang paling sering melanggar adalah truk dan angkutan umum,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi