Juru Parkir Diwajibkan Cek STNK, Untuk Mencegah Curanmor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Pesan kamtibmas disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Mulyadi selaku juru parkir Jalan Pasar Sampoerna, Jumat, 5 Oktober 2018.

Untuk mencegah tindak kriminalitas Curanmor, Aiptu M Yasin berpesan kepada Bapak Mulyadi, agar setiap kendaraan yang hendak keluar, diperiksa dengan teliti karcis serta STNK-nya.

Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C

Selain itu untuk pengendara yang tidak membawa STNK asli, Bapak Mulyadi diminta tidak menerimanya. Setiap kendaraan yang hendak parkir, diwajibkan untuk membawa STNK asli.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar

Terakhir Aiptu M Yasin menyampaikan agar Bapak Mulyadi tidak menarik biaya parkir melebihi batas yang sudah ditentukan. Untuk motor Rp 3 ribu dan untuk mobil Rp 5 ribu.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, himbauan waspada kriminalitas ini akan terus dilakukan demi terciptanya keamanan dan kondusifitas.

Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C

“Kami ingin wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan senantiasa aman dan kondusif. Apalagi kita sebentar lagi akan menyambut Pemilu 2019. Harapan kami, pemilu aman dan lancar, tanpa ada masalah, termasuk tindak kriminalitas,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru