Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu & Ekstasi

seputarperak.com

Seputarperak.com- Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jens sabu dan ekstasi yang sudah lama menjadi incaran.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Dia adalah pria berinisial RS (22), warga Sidotopo Wetan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

RS dibekuk setelah polisi mendapat informasi dari seorang pengguna narkoba yang telah diamankan.

Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, informasi yang diperoleh tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang diakhiri penangkapan terhadap RS.

“RS ini ditangkap dengan barang bukti narkoba yang lumayan banyak. Total ada 40,79 gram sabu dan 23 butir ekstasi warna merah,” kata Agus, panggilan akrab Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini, saat konferensi pers Senin, 8 Oktober 2018.

Didampingi Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, SH, Kapolres menyebutkan bahwa penangkapan terhadap RS dilakukan pada Selasa tanggal 25 September 2018.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

“RS ini sudah lama diburu, dan akhirnya berhasil ditangkap personil Reskoba. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ungkapnya.

RS saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru