Seputarperak.com- Penangkapan pengguna narkoba jenis sabu kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini giliran seorang pria penganguran berinisial GS (30) diamankan.
Warga Kalianak Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan ini dibekuk saat sedang asyik mengisap sabu di rumah yang berada di Jalan Laksda M Nasir.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, penangkapan terhadap GS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya diadakan pesta sabu di rumah yang ada di Jalan Laksda M Nasir.
“Kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi itu. Sampai akhirnya kami memperoleh bukti bahwa memang benar disana sering digunakan menghisap sabu,” tuturnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Setelah memperoleh bukti, Rabu, 3 Oktober 2018 personil Satreskoba langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.
Dalam penggerebekan itu, mereka mendapati GS yang tengah asyik menghisap sabu seorang diri.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
“Kami langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk diproses secara hukum. Dari penggeledahan di TKP kami mendapati barang bukti sabu seberat 6,5 gram lengkap dengan alat hisapnya. Kemudian kami juga menyita HP merk Polytron,” terang Agus Widodo. (hum)
Editor : Redaksi