Babinkamtibmas Ujung Sampaikan Pesan Tamu Wajib Lapor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Himbauan tamu wajib lapor disampaikan Aiptu Eddy Soeroso, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada Bapak Sukandar, ketua RW 12 yang sekaligus tokoh masyarakat (tomas).

Himbauan ini disampaikan Aiptu Eddy saat bertemu Bapak Sukandar di kantor kelurahan, Selasa sore, 23 Oktober 2018.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Serta Ciptakan Rasa Aman, Polsek Asemrowo Gelar Patroli Mobile di Malam Hari

Saat itu Bapak Sukandar diminta menggunakan pengaruhnya untuk mengajak masyarakat menghidupkan kembali aturan tamu wajib lapor, terutama yang singgah lebih dari 24 jam.

Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C

Selain itu Bapak Sukandar juga dihimbau agar menghidupkan siskamling, yang dinilai efektif menekan tindak kriminalitas.

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan tamu wajib lapor ini sangat tepat untuk mengantisipasi dini kerawanan.

Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C

“Dengan aturan tamu wajib lapor, maka tidak ada lagi pelaku kejahatan yang bisa menyusup. Karena pergerakan mereka sudah pasti akan diketahui oleh perangkat kampung maupun warga,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru