Seputarperak.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Krembangan berhasil mengungkap kasus judi online yang berlangsung di Kedai Kopi de Genk, Jalan Gresik No. 350 Surabaya. Kasus ini merupakan bagian dari program prioritas Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan judi ilegal.
Menurut laporan yang diterima, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Krembangan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi online di kedai kopi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, usia 42 tahun, yang tengah bermain judi online jenis slot Fafafa melalui aplikasi Higgs Games Island. Tersangka saat itu menggunakan ponsel merk VIVO Y21 warna Silver.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan identitas Infinix X688B, serta melakukan top up dengan nominal Rp 14.000, yang dibayar melalui e-wallet DANA.
Pihak kepolisian pun membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana perjudian online.
Kasus ini menjadi perhatian karena merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas praktik perjudian yang marak di kalangan masyarakat, terutama yang menggunakan platform daring. Ke depannya, Polsek Krembangan akan terus intensif melakukan patroli dan penyelidikan untuk menekan praktik ilegal ini. (hum)
Editor : Humas Polres